Masih Kurang Liburnya? Masih Ada Cuti Bersama Loh, Catat Ya!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy--
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
19, 20, 21, 24, dan 25 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
BACA JUGA:Wow! pada Momen Lebaran 2023, Peredaran Uang Kartal di Sumsel Tembus Rp4,2 Triliun
BACA JUGA:Inara Rusli Sebut Virgoun Bawa Selingkuhannya pada Lebaran 2022
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
BACA JUGA:Soal Video Viral, Kadishub Lubuklinggau: Proses Hukum
BACA JUGA:Ini Asal-usul Halal Bihalal Lebaran, Ternyata Ada Campur Tangan Bung Karno
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menko PMK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: