Perekam Video Petugas Dishub Lubuklinggau yang Dituduh Pungli Terancam Dilapor ke Polisi
Anggota Polres Lubuklinggau saat melakukan klarifikasi ke kantor Dishub Lubuklinggau. -Dokumen-linggaupos.co.id
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS. CO. ID – Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau belum menemukan delik pidana dalam video cek cok mulut antara seorang perempuan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau.
Cek cok mulut itu terjadi Senin, 24 April 2023 di Terminal Kalimantan.
Videonya kemudian beredar luas dan sempat viral di media sosial di apload di akun Instagram.
Nah hasil klarifikasi Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau, petugas Dishub yang terekam dalam video sama sekali tidak menerima uang saat berada di lapangan.
BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik, Masuk Pidana Nggak Ya?
Atas kejadian ini, pihak Dishub Kota Lubuklinggau mengancam akan melaporkan perekam video untuk diproses secara pidana ke polisi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Kadishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat didampingi saksi Juni Arto, menyerahkan permasalahan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila diperlukan, tidak menutupkan kemungkinan secara situasional, (pihak Dishub Lubuklinggau) akan melaporkan Pihak yang merekam video, apabila nantinya ada laporan dari pihak perekam video,” tegas AKP Robi Sugara.
AKP Robi mengaku hasil klarifikasi terhadap saksi dan terperiksa Mardiansyah alias Ateng (56) PNS Dishub Kota Lubuklinggau belum ditemukan perbuatan memberi ataupun menerima sejumlah uang.
BACA JUGA:Polisi Periksa Oknum PNS Dishub Lubuklinggau dan Perekam Video Pungli, Hasilnya Diluar Dugaan
Yang ada terperiksa memberikan karcis mobil angkutan yang belum dibayar oleh sang sopir mobil yang ada dalam video yang beredar di media sosial.
“Sampai saat ini Pihak Polres Lubuklinggau belum menerima laporan atas dugaan Pungli yang diduga melibatkan Oknum Petugas Dishub Kota Lubuklinggau,“ terang AKP Robi.
Berdasarkan penyelidikan awal terkait Peristiwa viralnya video selama 17 detik kejadian cekcok mulut antara penumpang mobil barang dengan Petugas Dishub Kota Lubuklinggau, disimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengategorikan peristiwa tersebut adalah delik Pidana.
“Diperlukan Penyelidikan lanjutan atas peristiwa dimaksud (dugaan Pungli) dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan menganalisis Video lengkap peristiwa tersebut, “ kata AKP Robi Sugara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: