Petugas Dishub Lubuklinggau yang Viral Bikin Pernyataan, Demi Allah Katanya

Petugas Dishub Lubuklinggau yang Viral Bikin Pernyataan, Demi Allah Katanya

Madiansyah alias Ateng, petugas Dishub Lubuklinggau saat memberikan klarifikasi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID -- Petugas Dishub Kota Lubuklinggau yang viral karena diduga pungli pengemudi pick up, bikin pernyataan. 

Petugas Dishub Kota Lubuklinggau tersebut bernama Madiansyah alias Ateng. Pernyataan dalam video beredar di media sosial, Rabu 26 April 2023. 

Dalam video itu Ateng awalnya memperkenalkan diri. 

Dia bekerja sebagai pegawai Dishub Kota Lubuklinggau yang bertugas sebagai pemungut retribusi di Terminal Tipe C Kalimatan, Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Soal Video Viral, Kadishub Lubuklinggau: Proses Hukum

Ateng dalam klarifikasinya membantah keras melakukan pungutan liar (pungli). 

"Pada kesempatan ini saya klarifikasi video viral atas dugaan saya melakukan pungli terhadap pengemudi mobil barang yang membawa penumpang," katanya. 

"Demi Allah dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan tersebut. Apabila saya terbukti bersalah  saya bersedia bertanggung jawab dan siap dituntut sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Soal Video Viral, Ini Kata Kepala Dishub Lubuklinggau

Lebaran ke-3 Idul Fitri 1444 H dihebohkan dengan video yang memperlihatkan penumpang pick up tidak terima mobilnya disetop oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Ini Suasana Terminal Atas Pasca Video Viral Petugas Dishub Lubuklinggau

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Lubuklinggau Abu Ja’at menjelaskan pihaknya belum mengetahui secara rinci atas kejadian penumpang pick up tidak terima mobilnya disetop oleh Petugas Dishub Lubuklinggau dan adanya dugaan meminta uang kepada pengendara pick up. 

"Saya belum mengetahuinya, nanti saya akan panggil dulu Sekretaris dan Kabid saya, saya tidak tahu, karena saya baru pulang dari Palembang dan langsung hadir di acara pak Wali Kota Lubuklinggau Tasyakuran," katanya. 

Dikatakannya, nanti setelah mendapat laporan resmi akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, bahkan ia juga akan memanggil orang-orang yang memviralkan video tersebut.

"Untuk petugas Dishub itu resmi, mereka itu narik retribusi sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral, Video Oknum Pegawai Dishub Lubuklinggau Diduga Minta Uang Pengendara Pick Up

Namun, berdasarkan laporan sementara mobil yang diminta retribusi oleh petugas Dishub itu yakni mobil pick up dan memang dilarang membawa penumpang.

"Mobil pick up dilarang bawa penumpang. Tidak boleh dalam undang-undang lalu lintas, mungkin ditegur, tapi kita belum tau itu yang akan kita klarifikasi," ungkapnya.

Abu Ja'at menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, ia berjanji yang membuat video hingga petugas Dishub akan dilakukan klarifikasi.

"Akan kita panggil, yang memviralkan juga panggil, termasuk petugasnya juga dipanggil dan kemudian akan di proses hukum, kalau memang salah anak buah saya, ya masuk penjara," jelasnya.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1444 H, Tiket Pesawat di Bandara Silampari Lubuklinggau Ludes

Seperti diketahui, video ini viral di media sosial dan kejadian tersebut diinformasikan pada Senin 24 April 2023 di Jalan Yos Sudarso Terminal Atas Lubuklinggau.

“Pak cari duit jangan kayak begitu pak,” kata suara perempuan di dalam pick up.

Sementara itu di dalam video terlihat seorang petugas Dishub, yang mengatakan “Tidak boleh bawa penumpang.”

Tapi suara perempuan di dalam mobil mengatakan, “Banyak orang bawa penumpang.”

BACA JUGA:Peneliti BRIN Minta Maaf ke Muhammadiyah, Tak Semudah Itu Ferguso!

Selain itu sang perempuan, juga mengatakan ia bisa mempidana oknum tersebut. Sebaliknya petugas Dishub mempermasalahkan ada yang merekam. “Tidak peduli,” jawab sang perempuan.

Di dalam video itu memperlihatkan di bagian depan mobil, ada sopir seorang pria, dan dua orang perempuan, yang salah satunya adalah pemilik suara.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, dikatakan bahwa  oknum tersebut meminta uang Rp100 ribu. Namun akhirnya diberi uang Rp50 ribu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: