Gagal Ditangkap di Thailand, Selebgram Palembang Al Naura Justru Soroti Tas Istri Tim Tabur Kejaksaan

Gagal Ditangkap di Thailand, Selebgram Palembang Al Naura Justru Soroti Tas Istri Tim Tabur Kejaksaan

Kolase foto di story Instagram Al Naura, mengenai Tim Tabur Kejaksaan yang hendak menangkapnya-Instagram @alnauraakp-

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.IDSelebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti yang gagal ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Bangkok, Thailand justru menyerang balik.

Ia menyerang salah seorang Tim Tabur Kejaksaan Palembang, dan mempertanyakan kemewahan hidup sang jaksa, dan juga mempertanyakan tas milik istrinya.

Jabatan apa ya pak di kejaksaan @fazakkirazamzam @venitri mewah banget hidupnya,” tulis Al Naura Karima Pramesti dalam story instagram @alnaurakp.

“Yg aneh dari sekian banyalk tim tabor Palembang, cum bapak yg siget baget satset @vitri Yuk jangan ngomong KW ye tas ayuk, soalnyo kawan” ayuk ngm asli ayuk ni sosialita Palembang,” tulisnya lagi.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejaksaan Pastikan Segera Tangkap Selebgram Palembang Al Naura, Meskipun di Thailand

Assalamualaikum ini surat terbuka buat bapak Azzam ya, yang kemarin mau berusaha memulangkan saya dari Bangkok ke Indonesia,” katanya.

Ini surat terbuka buat bapak dan untuk rekan-rekan bapak yang mau masih ikut-ikutan tapi kayaknya cuman bapak aja deh ini ya,” ia mengatakan.

Yang lain-lain yuk bisa Yuk ini seharus viral se-nasional ya. Kalaupun Bapak jemput saya dalam waktu dekat, ini sudah disimpan semua file bukti-buktinya di keluarga besar saya, bisa yang lain juga harus bisa ikut-ikutan,” tambahnya.

Ia pun memposting beberap foto di story. Bahkan ia juga memposting foto gambar perempuan yang menjinjing tas. “Bapak ini ada istri Tim Tabur Kejaksaan Palembang @vitri @official.kpk,” tulisnya. 

BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Gagal Ditangkap di Thailand, ini Permintaan Korban Penipuan

Al Naura juga mengatakan, jangan bahwa di dalam gambar itu adalah istri Azzam, yang menjinjing tas Chanel, LV dan Gucci. Menurutnya tas LV itu Rp37 juta, kemudian Gucci Rp30 juta.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH berpendapat, pihak Kejaksaan harus tetap melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.

"Artinya pihak Kejaksaan, wajib menjalankan perintah sebagaimana amar putusan kasasi atas nama yang bersangkutan," ungkap H Sahlan Effendi SH MH, dikutip dari SUMEKS.CO, Senin 10 April 2023.

Diterangkan mantan ketua PN Lahat ini, dalam putusan kasasi dengan nomor 1211 K/Pid/2022 tidak dicantumkan poin terkait Al Naura Karima Pramesti dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: