Buron Setahun Lebih, Pencuri 1 Ton Sawit di Musi Rawas Ditangkap
Buronan kasus pencurian sawit (duduk) saat diamankan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Buron sejak 19 Februari 2024, tersangka pencuri buah sawit 1 ton lebih (1.116 kg), berhasil diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas, Senin 3 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Buronan itu adalah AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka AT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan menjadi target penangkapan dalam Operasi Sikat II Musi, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda menjelaskan pencurian buah sawit, terjadi pada lahan sawit milik PT. Evans Lestari.
BACA JUGA:Kecanduan Narkoba, Pria ini Bobol Rumah Kontrakan di Lubuk Linggau, Panjat Dinding Buka Atap
Tepatnya di Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Pencurian terjadi pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.
"Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, " kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Rabu 5 November 2025.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumahnya di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta.
Lalu, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim "Landak" untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, AT.
BACA JUGA:Diduga Pelaku Arisan dan Investasi Bodong, Pengantin Baru Diserahkan ke Polres Lubuk Linggau
Setiba di lokasi dengan mudah tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung di gelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk di interogasi tersangka.
"Saat kami interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian tersebut terjadi bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan Patroli.
Tiba-tiba, petugas melihat dua Orang Tidak Dikenal (OTD), sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat dodos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: