Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.

Karena itu juga, seluruh Samsat di Provinsi Sumsel melaksanakan kebijakan tersebut, termasuk di Lubuklinggau.

Berikut informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk syarat mendapatkan pemutihan. Baca berita hingga tuntas ya.

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni melalui Kasi Penetapan Silviana mengatakan program ini dilaksanakan sejak awal April hingga 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Senin 3 April 2023 Ada Pemutihan Pajak, Warga Sumatera Selatan Buruan ke Samsat

Program pemutihan kali ini, bebas denda bunga baik PKB dan Bea Balik Nama (BBN).

Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun ke atas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN.

Selain itu, kalau mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen.

“Program pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka membantu perekonomian masyarakat. Khususnya mereka yang tunggakannya lebih dari dua tahun,” tegas Silviani

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Berikut Jenisnya

Di Lubuklinggau, ia juga menjelaskan pada 2021 ada 5.420 unit kendaraan nunggak pajak, terdiri dari 4.393 unit motor dan 1.027 unit mobil. Total pajaknya Rp3.104.813.258.

Kemudian pada 2022 meningkat jadi ada 5.659 unit kendaraan yang nunggak bayar pajak. Motor ada 4.464 unit dan mobil ada 1.195 unit atau pajaknya sebesar Rp3.815.270.307.

“Walaupun tunggakan banyak namun untuk empat tahun berturut- turut kita over target,” tegasnya.

Karena, kata Silviani, tahun 2022, baik dari pajak Bea Balik Nama (BBN), PKB dan penerimaan non Samsat seperti pajak air dan permukaan penerimaan mereka ditahun 2022 over target yakni 108, 94 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co