Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait