Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Diubah dan Ditambah, Libur Sekolah di Lubuklinggau Juga

Dari target Rp 57.902.000.000, terealisasi Rp 66.269.659.246. Ditahun 2021 dari target Rp54.317.000.000 terealisasi Rp60.306.358.663.

“Over target ini menandakan warga Lubuklinggau sudah banyak sadar akan membayar pajak kendaraan mereka, baik motor maupun mobil. Untuk tahun ini target kita baik PKB dan BBN yakni Rp61.782.600.000, ” ungkap Silvi.

Ia menganjurkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak di layanan Kantor Samsat secara langsung, dan dianjurkan tanpa melalui perantara.

“Untuk layanan kita selain di Samsat induk, ada juga di drive-thru, Samsat Corner di Lippo Plaza, dan Samsat Keliling (Samling),” tambahnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Inspektorat Panggil Selvy Mandagi, Ini Total Kekayaannya

“Untuk drive-thru yang perlu diketahui wajib pajak adalah bukan hanya melayani kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua, jadi wajib pajak dari atas motor bisa bayar pajak,” katanya.

“Selain drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal,” jelasnya.

Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Sementara Natasya, salah seorang warga yang sedang antre bayar pajak mengatakan ia ikut antre di Samsat Lubuklinggau untuk ikut pemutihan karena pajak Motor Honda Vario-nya sudah mati lima tahun.

BACA JUGA:Lantik Empat Pejabat, ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan, Cek di Sini

Jadi ini kesempatan yang ditunggu-tunggunya karena ia tak memiliki uang untuk membayar pajak kendaraannya, walaupun sebelumnya sudah ada program pemutihan.

“Karena sekarang lagi ada uang, dan ada lagi program pemutihan langsung bayar saja. Setelah bayar pajak kendaraan, kita jalan-jalan jauh tidak takut lagi kalau ada razia dari kepolisian, takut kena tilang,” jelas Natasya, warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Ia berharap program pemutihan ada setiap tahunnya, karena bisa meringankan warga Sumsel khusunya Kota Lubuklinggau untuk taat pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena kita tahu dengan banyak masyarakat bayar pajak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau, dan bagi masyarakat juga sangat terbantu selain dengan harga BBM terus naik.

BACA JUGA:Viral! Pejabat Dinas Perumahan Jakarta Utara Flexing Pamer Bayar Hotel 2 Malam Rp 27 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co