Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Nunggak Pajak 2 Tahun

- STNK asli

 - KTP asli

 - Focopy KK

Nunggak Pajak 5 Tahun

- STNK asli

- KTP asli

- Fotocopy KK

- Cek fisik

- Foto kendaraan

- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB

Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: linggaupos.bacakoran.co

Berita Terkait