Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Nunggak Pajak 2 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Focopy KK
Nunggak Pajak 5 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Fotocopy KK
- Cek fisik
- Foto kendaraan
- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB
Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: linggaupos.bacakoran.co
