2.758 Honorer Pemkot Lubuklinggau Gigit Jari, Pemerintah Tak Miliki Anggaran THR, untuk ASN Sudah Disiapkan

2.758 Honorer Pemkot Lubuklinggau Gigit Jari, Pemerintah Tak Miliki Anggaran THR, untuk ASN Sudah Disiapkan

Ilustrasi THR-iqbalnuril-Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Honorer di Pemkot Lubuklinggau tidak akan mendapatkan THR. Karena pemerintah tidak memiliki anggaran untuk THR tersebut.

Diketahui berdasarkan pendataan, Pemkot Lubuklinggau memiliki 2.758 tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi.

Bahwa Pemkot Lubuklinggau tidak memiliki anggaran untuk THR ini, seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansah.

Diakuinya, Pemkot hanya bisa memberikan THR untuk ASN (PNS dan PPPK), sesuai dengan regulasi dari pusat. Totalnya berkisaran Rp20 miliar.

BACA JUGA:Pilu, Pemerintah Tidak Anggarkan THR untuk Honorer, di Muba Honorer Terima Rp500 Ribu

“Sementara untuk kondisi anggaran kita yang tidak memungkinkan ini, kita belum bisa menganggarkan untuk pemberian THR ke seluruh tenaga honorer kita. Makanya tidak kita lakukan. Kecuali untuk ASN, sudah jelas dianggarkan karena sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Trisko.

Bayangkan saja ungkap Trisko, saat ini jumlah tenaga Honorer yang ada di Lubuklinggau yang terdata dalam sistem sebanyak 2.758.

“Jika dianggarkan Rp 500 saja per tenaga honorer, pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Keuangan kita belum bisa,” jelasnya. 

“Bisa saja ini dilakukan, ketika kemampuan keuangan kita mampu. Saya yakin, semua kepala daerah mau berbuat seperti ini, mau mensejahterakan pegawainya, tapi kan terbatas dengan kemampuan anggaran,” tegasnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru dan Dosen Dapat THR Khusus dari Pemerintah, Cek di Sini

Hanya saja, tenaga honorer ini kan berada di masing-masing OPD. Jika kebijakan dari Kepala OPD memberikan bantuan atau berbagi ke tenaga honorer mereka, berupa apapun itu ya silahkan saja.

“Ya kalau Kepala OPD punya kemampuan anggaran untuk berbagi ke pegawai honorernya jelang lebaran, ya silahkan. Sah-sah saja,” ungkapnya.

Pemerintah Pusat juga tidak anggarkan THR untuk honorer, karena yang berhak memberikan THR ke honorer adalah pemerintah daerah (Pemprov, Pemkab, Pemkot).

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co