Ini Aturan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H untuk Karyawan Swasta, Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu
Ilustrasi cuti bersama-Edi Sucipto-
4. Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
BACA JUGA:Resmi Dirubah, ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Dalam SE Menaker yang ditujukan kepada para Gubernur di Indonesia ini, Manaker meminta agar Gubernur menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Berkaca degan SE Menaker tersebut, pekerja dan pengusaha tentunya sudah mengetahui apa yang harus dilakukan berkaitan dengan penetapan cuti bersama dari pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: