Ini Aturan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H untuk Karyawan Swasta, Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu

Ini Aturan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H untuk Karyawan Swasta, Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu

Ilustrasi cuti bersama-Edi Sucipto-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah sudah mengeluarkan aturan cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Adapun ke-3 menteri yang menandatangi SKB adalah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas.

Penandatanganan SKB ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh perwakilan Menteri Perhubungan, perwakilan Menteri Parekraf dan perwakilan Kapolri.

"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama diubah. Sehingga menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” jelas Muhajir Effendi, di Kantor Kemenko PMK, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Cuti Bersama Ditambah, ini Jalan Tol yang Bisa Dilalui di Sumatera Saat Mudik

Nah aturan cuti bersama juga berlaku untuk karyawan swasta. Karena dalam SKB juga ditandatangi oleh Menaker Ida Fauziah.

Hanya saja untuk karyawan swasta, mengenai cuti bersama juga diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menaker No: H/3/HK.04 /1v/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

SE Menaker tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan ini hasu dipahami oleh pekerja maupun penguasaha yang memperkerjakan, agar bisa melaksanakan cuti bersama sesuai dengan aturan.

Dijelaskan bahwa dalam SE Menaker itu, bahwa setiap tahun ditetapkan cuti bersama, yang ditetapkan oleh 3 Menteri, yakni MenpanRB, Menaker dan Menang.

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Lebih Awal, Berikut Tips Mudik Aman, Nomor 5 Wajib Dilakukan

Karena itulah, untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada perusahaan disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan Rondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: