Resmi Dirubah, ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Resmi Dirubah, ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Pemerintah merubah jadwal cuti bersama dan libur nasional 2023, yakni pada cuti bersama lebaran 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.

Awalnya, cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2023.

Perubahan ini terletak pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:Simak, Pemkot Lubuklinggau Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Banyak masyarakat yang bertanya, ingin tahu berapa lama hari libur pada lebaran 2023 ini.

Hari libur lebaran 2023 ini mengalami perubahan dari penetapan libur lebaran dan cuti bersama sebelumnya.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.  Perubahan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 25 Maret 2023 dan dituang dalam SKB 3 Menteri.

Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

BACA JUGA:Tim Pengamanan PT PHML dalam Waktu 1 Bulan, Ringkus 3 Pencuri Sawit

Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun keputusan libur lebaran 2023 yang berubah itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, untuk menyiasati kepadatan puncak mudik.

Muhadjir menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.  

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Pedagang Keliling Dihadang Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Ini yang Terjadi

Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.

"Tujuannya agar pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” terangnya.  

Sedangkan untuk kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: