Ketua RT Serahkan 2 Pistol ke Polsek, ini Respon Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau

Ketua RT Serahkan 2 Pistol ke Polsek, ini Respon Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau

Tiga pucuk pistol serahan warga ke Polres Lubuklinggau. Dua diantaranya diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Utara--

BACA JUGA:10 Masjid di Lubuklinggau yang Menjadi Korban 3 Bandit Curanmor Asal Rejang Lebong

Nah, bagi mereka yang ketahuan menyimpan senjata api ilegal, ditegaskan Robi Sugara, jika berhasil ditangkap maka akan diproses hukum. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini sudah 3 pistol yang diserahkan warga Lubuklinggau ke pihak kepolisian di Lubuklinggau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: