Ngaku Bisa Berikan Proyek Infrastuktur, Oknum PNS Ditangkap

Ngaku Bisa Berikan Proyek Infrastuktur, Oknum PNS Ditangkap

Tersangka Mahmudin saat menjalani pemeriksaan di Polsek Prabumulih Timur.--

BACA JUGA:CS dan OB BRI Pagaralam Bobol Rekening Nasabah, Total 70 Korban Hingga Rp5,2 Miliar

Tersangka ditangkap di Palembang, karena dia merupakan warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang. 

“Pelaku ini berstatus sebagai PNS di Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, bertugas di Dinas PUPR. Tapi saat ini di Damkar Muara Enim,” terang Haryoni.

“Barang bukti yang diamankan, 3 lembar bukti transfer korban ke rekening BRI atas nama Mahmudin. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya.

Di hadapan penyidik kemarin, tersangka Mahmudin mengaku sekitar 12 tahun berdinas di Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim. 

BACA JUGA:Arjuna Ternyata Spesialis, Sudah Mencuri Bekali-kali di Lubuklinggau

Terakhir-terakhir, menjabat Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan. 

“Belum satu tahun ini, mutasi sebagai Kasi Penyuluhan Damkar Muara Enim,” terangnya.

Dengan korban Alex Saputra, sudah dikenalnya sejak 2012. Pada 2021, tersangka sering menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek-proyek. 

”Saya sering dapat proyek, dikasihkan ke orang. Selama ini saya sering menjaadi PPK proyek dia (korban), jadi sering ketemu di lapangan,” akunya.

BACA JUGA:Mantan Perawat Siloam yang Mencuri Mobil di Lippo Plaza Lubuklinggau, Ternyata Baru Sehari Menikah

Kemudian pada Juli 2022 itu, sambung tersangka, korban meminta proyek kepadanya. 

Korban lalu dijanjikan proyek yang nilainya Rp1 miliar, uang yang diterimanya dari korban sebagai pelicin atau fee proyek.  

“Sudah diusahakan, tapi tidak dapat gawean (proyek). Biasanya ‘kan tahun berikutnya, tapi dia (korban) tidak sabar. Jadi melapor ke sini (polsek),” sesalnya.

Tapi menurut tersangka, korban baru satu kali menitipkan uang kepadanya. “Saya sudah ada niat kembalikan uangnya, tapi korban tidak sabar,” tukas Mahmudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: