Kendaraan Surat Sebelah, BPKB atau STNK yang Paling Penting? Cek Disini
Tersangka pendahan barang hasil kejahatan bersama barang bukti motor Surat Sebelah diamankan Tim Macan Linggau.-dokumen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Liga Jerman: Prediksi Bayern Munchen vs Eintracht Frankfurt, Awas Tergelincir Lagi Die Roten
Kemudian mobil Toyota Calya BD 1061 KC yang diamankan dari Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko, dinyatakan dirampas untuk negara.
Selanjutnya Deni Harisandi, juga dinyatakan bersalah melakukan penadahan yakni melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
Deni dihukum 1 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan.
Kemudian rekannya Apri Yanto, dihukum melakukan penadahan dan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana
Sehingga dihukum 1 tahun 6 bulan, sementara tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan.
Kemudian Mobil Suzuki Ignis warna merah metalik B 2071 TYE dirampas untuk negara.
Khusus kasus Apri Yanto, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara kasus lainnya sudah ikrah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: