Di Lubuklinggau Anak dan Ibu Jual Motor Surat Sebelah, di Palembang Kakak Adik Kompak Bongkar Belasan Toko

Di Lubuklinggau Anak dan Ibu Jual Motor Surat Sebelah, di Palembang Kakak Adik Kompak Bongkar Belasan Toko

kakak adik tersangka bongkar belasan toko saat menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polda Sumsel-dokumen-sumeks.co

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Tanggung Semua Biaya Persalinan Ibu Terlantar Asal Batam

"Kami merusak pintu tralis menggunakan linggis dan kami selalu berganti pasangan," certa tersangka Abdul Somad. 

Hasil pencurian mereka bagi rata dan dibelikan sabu-sabu.  “Kadang kami juga saat beraksi bersama dua rekan lain (masih DPO),” kata tersangka Somad. 

Sebelumnya Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil membongkar bisnis jual beli motor tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Bisnis jual beli motor “Surat Sebelah” ini melibatkan ibu dan anak di Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Sedih, Jadi Korban Pencurian dan Terlantar, Ibu dari Batam Melahirkan di RS dr Sobirin

Tersangkanya Angga Tri Saputra (25) dan ibunya Hadisah alias Isa (47) warga Jalan Patimura RT 01 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Hasil penyidikan sementara, modus terduga pelaku membeli motor “Surat Sebelah” dari Bogor Jawa Barat dengan harga dibawah standar. 

Untuk motor jenis Honda Beat, rata-rata dibeli dari kerabat tersangka di Bogor dengan harga Rp8.000.000 hingga Rp8.500.000. 

Motor “Surat Sebelah” itu dikirim dari Bogor Jawa Barat melalui ekspedisi Indah Cargo ke Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Gebyar HPN 2023 Sumatera Selatan Dilaksanakan di Lubuklinggau

“Hasil interogasi, tersangka Isa memesan 4 motor tersebut dengan Dahlan kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Rabu, 25 Januari 2023. 

Tersangka Angga mengakui yang memesan 4 motor tersebut adalah ibu kandungnya.

Tersangka melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang kepada Dahlan Rp 8.000.000 melalui Rek BRI Lubuklinggau.

“Tersangka bertujuan menjual kembali motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan berkisar Rp10.000.000,” terang AKP Robi Sugara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co