Sebelum Polres Linggau, Polda Sumsel Pernah Grebek Sarang Narkoba di Tanah Periuk, Tapi Hasilnya?
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho-Sumeks.co-Dokumen
BACA JUGA:Kamar Mandi Siti Nurbaya di Muba Disapu Arus Sungai Musi, Begini Nasib Penghuni Rumah
Namun dirinya belum merinci mengenai identitas ketiga orang yang dilepas tersebut.
Menurutnya ketiga orang yang dilepas berdasarkan hasil gelar perkara tidak terbukti memenuhi unsur dan dan urinenya negatif.
“Dari hasil gelar ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur & urine -, jadi harus dilepas,” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu 27 November 2022 malam.
Ditambahkan Kombes Pol Heru Agung Nugroho untuk warga Desa Tanah Periuk lainnya hasil gelar perkara satu orang terbukti memenuhi unsur pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Matahari itu Warnanya Kuning apa Putih sih? Yuk Temukan Jawabannya..
“ 1 terbukti psl 112, 2 urine positif wajib direhab krn bkn tmsk jar (jaringan),” terang Heru Agung Nugroho melalui pesan WhatsAppnya.
Sebelumnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 berhasil mengamankan 6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Keenam terduga pelaku tersebut diantarannya inisial Arj alias Jn, Nz alias Jr, Rg alias Op, WL serta Ad alias Dd.
Semua terduga pelaku itu merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA: Jika Bumi Tidak Memiliki Bulan, Hal Ini yang Akan Terjadi..!
Mereka ditangkap di dua tempat kediaman masing-masing oleh Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Sumsel.
Menurut informasi warga, 4 dari 6 orang yang diamankan Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga bapak dan anak.
Bahkan salah seorang yang diamankan inisial WL merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz.
Penangkapan keenam orang tersebut membuat heboh warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: