Pelaku Pembeli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Pelaku Pembeli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Marsudi Alias Didin (46) jalani sidang putusan dari lapas klas IIA Lubuklinggau karena terbukti melakukan pembelian minyak subsidi dengan tangki modifikasi--

BACA JUGA:Ngeri, Ini 7 Azab Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Bikin Ayahnya Meninggal Dunia

Setelah ditanyakan, terpidana mengakui bahwa tangki yang pertama tersebut berisi 60  liter BBM jenis bio solar yang dibeli dari SPBU Siring Agung seharga Rp6.800, per liter dan akan dijual kembali secara eceran di rumah terpidana seharga Rp8 ribu per liter.

Sedangkan tangki yang kedua digunakan untuk bahan bakar mobil tersebut. Setelah itu saksi Bambang beserta tim langsung menuju ke rumah terpidana dan ketika tiba di sana memang benar di rumah terpidana ada tempat menjual BBM jenis solar, selain itu setelah ditanyakan kepada saksi Zahara yang merupakan istri terpidana. 

Saksi Zahara mengakui bahwa terpidana Marsudi sudah melakukan aktifitas jual beli/ niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut sudah sekitar 10 bulan. 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboartoris kriminalistik dari bidang laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 049/KKF/2022  26 September 2022 BB milik terpidana  BBM jenis solar

BACA JUGA:Selain Lubuklinggau, ini Lokasi Persembunyian Ronaldo, Begal yang Viral se-Indonesia

Bahwa berdasarkan Nota Keuangan beserta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2022, solar termasuk BBM yang disubsidi Pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co