Niat Baik Mahasiswa di Lubuklinggau Dibalas Kejahatan Temannya, Untung Ada Macan Linggau

Niat Baik Mahasiswa di Lubuklinggau Dibalas Kejahatan Temannya, Untung Ada Macan Linggau

Deva (tengah duduk) tersangka penggelapan motor mahasiswa di Lubuklinggau diamankan Tim Macan Linggau.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Begini Sepak Terjang Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Bikin Ayahnya Meninggal Dunia

Saat berada di warung makan Pecel Lelel Putri terduga pelalaku Deva mulai berniat melarikan motor milik Hagi. 

“Ketika sedang makan, Deva berkata kepada saksi Ucok “Cok Aku Pakai Dulu Motor, Kau Tunggulah Disini Aku Nak Beli Rokok". Kemudian saksi Ucok memberikan kunci motor kepada terduga pelaku Deva,” terang AKP Robi Sugara. 

Setelah berhasil membawa motor milik korban Hagi, terduga pelaku Deva berniat menjualnya dengan cara meminta bantuan kepada Wandi Waras. 

Saat itu terduga pelaku Deva mengatakan motor tersebut adalah miliknya dan meminta Wandi untuk menjualkan ke daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pembeli BBM Subsidi Berulang di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Selanjutnya setelah motor berhasil dijualkan, Deva pulang ke Lubuklinggau dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Akibat perbuatan Deva, korban Hagi mengalami kerugian lebih kurang Rp15.000.000 dan melapor ke Polres Lubuklinggau,” tegas AKP Robi Sugara. 

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. 

Hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa terduga pelaku penggelapan motor milik korban adalah Deva Putra Wijaya. 

BACA JUGA:Begini Sepak Terjang Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Bikin Ayahnya Meninggal Dunia

Atas bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, didapat informasi  tersangka Deva sedang berada di rumahnya. 

Kemudian Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul  09.00 WIB Tim Opsnal Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap Deva. 

Saat ditangkap terduga pelaku berada  di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. 

Barang bukti  yang diamankan satu lembar STNK Nopol BG 3432 HAF, satu helai baju milik tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: