Pembeli BBM Subsidi Berulang di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Pembeli BBM Subsidi Berulang di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Terdakwa Hendri Alias Hend 43 tahun saat mengikuti sidang pembacaan vonis melalui zoom di Lapas Klas IIA Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Terdakwa Hendri Alias Hend (43) warga Kelurahan Kupang, Lubuklinggau Selatan I ini menjalani sidang putusan.

Sidang secara zoom diketuai majelis Hakim Tri Lestari dengan anggota Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita dan Panitera pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.

Namun terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau.

Hendri divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 9 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5 juta, Subsider 7 hari, Senin 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Ada Tol, Mudik Lebaran ke Palembang Bisa 4 Jam dari Lubuklinggau, Tapi Ada Syaratnya

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tri Lestari lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah sebelumnya dengan 1,6 tahun penjara.

Warga Kelurahan Kupang ini jalani putusan karena diduga melakukan pembelian berulang BBM Subsidi tanpa izin dari SPBU dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.

Hakim Tri Lestari dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hakim Tri Lestari, Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak ada izin dalam mengunjal Minyak BBM Subsidi. "Terdakwa nyatakan terima, JPU nyatakan pikir-pikir" jelas Hakim Tri Lestari.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat di Bandara SIlampari Lubuklinggau Masih Tinggi, Satu Maskapai Monopoli Harga

Kronologis sebelumnya terdakwa Hendri alias Hend pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lubuk Kupang, RT.06, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Lubuk Kupang.

Ia menggunakan 1 unit mobil merek Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi (Nopol) BH 1765 CL dimana tangki mobil tersebut telah dimodifikasi sehingga dapat menampung lebih banyak BBM dan telah memiliki baut pusar di bawah tangki untuk memudahkan terdakwa mengeluarkan BBM yang berada di dalam tangki mobil kedalam derigen milik terdakwa.

Kemudian setelah mengisi penuh tangki mobil terdakwa dengan BBM jenis solar bersubsidi, terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang berada di dalam tangki mobil terdakwa kedalam derigen minyak milik terdakwa untuk terdakwa jual di depan rumahnya di Jalan Raya Lubuk Kupang, RT. 06, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, seharga Rp8 ribu per liter.

Namun pada saat terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki mobil miliknya, datanglah saksi Bambang Sismoyo, saksi Yogi Pernanda dan saksi Ardiliyansyah yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: