Gudang Spring Bed Kebakaran di Lubuklinggau, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah

Gudang Spring Bed Kebakaran di Lubuklinggau, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah

Petugas Damkar saat berada di gudang spring bed yang terbakar di Siring Agung--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Gudang spring bed di Jalan Nur Amin Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terbakar. 

Kebakaran terjadi Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa ini menyebabkan kerugian mencapai Rp500 juta atau setengah miliar. 

Menurut rilis Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana (DPKPPB) Kota Lubuklinggau penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. 

Untuk memadamkan api di gudang tersebut pihak DPKPPB Kota Lubuklinggau harus menurunkan 3 armada damkar, yakni dari Posko Utara  Unit Pos Selatan dan Unit Pos Timur. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal Berkedok Pangkalan LPG di Lubuklinggau

Petugas berhasil memadamkan api di gudang yang diketahui milik Suryadi tersebut pada pukul 00.00 WIB. 

Pemilik Gudang BBM Ilegal Terbakar Jadi Tersangka

Penyidik Satuan Reserse Krimiinal Polres Lubuklinggau menetapkan satu orang tersangka pasca terbakarnya Pangkalan LPG yang juga dijadikan gudang BBM diduga ilegal.

Kebakaran gudang diduga menyimpan BBM Ilegal tersebut terjadi Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Lubuklinggau Ternyata Berkedok Pangkalan LPG

Tersangkanya Hermansyah pemilik Pangkalan LPG yang juga menyimpan BBM diduga ilegal.

Tersangka Hermansyah diduga melanggar Pasal 53 UU No.22 Thn 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah dalam asal 40 Angka 8 UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU ini, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000.

“Sampai saat ini Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara sebgaimana pasal 53 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU no.11 thn 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu, 14 Januari 2023.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: