Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Lubuklinggau Ternyata Berkedok Pangkalan LPG

Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Lubuklinggau Ternyata Berkedok Pangkalan LPG

Pangkalan LPG milik Hermansyah diduga menyimpan BBM ilegal terbakar--

BACA JUGA:Formasi Lengkap, Rhoma Irama Tampil di Gedung Kesenian Lubuklinggau, ini Lagu yang Dinyanyikan

Saat terjadinya kebakaran , saksi Agus Sutriadi mengetahui api sudah membesar dan dengan cepat menyambar mobil yang terparkir dan bangunan berada  disekitar lokasi. 

Kemudian saksi berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi  petugas Pemadam Kebakaran (Damkar)  Pemerintah Kota Lubuklinggau.  

Selanjutnya pemilik rumah Hermansyah dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dua jeriken ukuran 35  liter diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar.

BACA JUGA:Awal 2023, Sudah 2 Kali Terjadi Kebakaran Akibat Dugaan Penyelewengan BBM, Kok Tidak Kapok?

Dari hasil pemeriksaan terungkap dalam usaha pangkalan LPG Hermansyah dilengkapi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)  Pangkalan LPG dikeluarkan Kadin PMDPTST Kota Lubuklinggau masa berlaku hingga 10 Agustus 2023. 

“Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, juga membeli dan menyimpan BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak tanah untuk dijual kembali tanpa adanya Izin usaha resmi sesuai dgn ketentuan perundangan-undangan,” terang AKP Robi Sugara.  

Ditambahkan AKP Robi Sugara, Hermansyah juga mengaku BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak Tanah yang dibeli berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU.

“Sumber Api pertama kali diketahui berasal dari arah garasi kendaraan yang berada di belakang rumah. Kemudian api merambat ke bangunan lainnya lalu membakar kendaraan yang berada di garasi,” jelas AKP Robi Sugara. 

BACA JUGA:Jangan Lupa, Besok Rhoma Irama Ada di Danau Aur, Siapa Cepat Dia Dapat

Adapun kendaraan yang terbakar yakni satu unit mobil Kijang Roover, satu unit mobil Mitsubishi L300,  satu unit motor Honda Beat dan satu unit motor Honda Tiger Custom.

Atas kejadian ini, kerugian materil ditaksir lebih kurang Rp300 Juta. 

Diketahui sebelumnya gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal, Sabtu, 14 Januari 2023 terbakar.

Gudang itu milik Hermansyah, di Jalan Lakitan, RT 5, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: