Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Cek di Sini
pemilik kartu bpjs ketenagakerjaan bisa dapat saldo dana Rp10 juta----
LINGGAUPOS.CO.ID - Ada program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat yang menjadi peserta ini bisa mencairkan JHT BPJS sampai nominal Rp 10 juta.
JHT ini merupakan perlindungan yang menjamin peserta untuk menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nah manfaatnya dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
BACA JUGA:Cuma 10 Jam dari Lubuklinggau, ini Tempat Wisata Lampung Cocok untuk Liburan Imlek
Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat saldo dana Rp10 Juta.
Baru-baru ini banyak pembaca yang tertarik dengan artikel pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa dapat saldo dana Rp10 juta.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran yang bisa diterima bisa mencapai Rp10 juta per orang.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat.
BACA JUGA: 7 Tempat Karakoe di Lubuklinggau Sumatera Selatan, Nomor 1 Tak Perlu Susah Tinggal Nyanyi
Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa mendapatkan saldo dana Rp10 juta ini, kamu cukup melakukan beberapa hal.
Sebagai informasi awal, JHT baru bisa dibayarkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan, agar pesertanya dapat memiliki stabilitas ekonomi setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
BACA JUGA:Wow! Omzet Ratusan Juta, Pria Ini Bisnis Video Intip Celana Dalam Wanita
Dilansir Detik Finance, untuk mencairkan JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan itu masih mengacu peraturan lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: