Mulai Tahun Baru 2023, ini Syarat Naik Pesawat di Bandara Silampari Lubuklinggau

Mulai Tahun Baru 2023, ini Syarat Naik Pesawat di Bandara Silampari Lubuklinggau

Kepala UPBU Silampari, Muhammad Mega Herdyansya--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Tahun Baru 2023 sudah didepan mata, pihak UPBU Silampari Lubuklinggau sudah mempersiapkan antisipasi jika terjadinya kenaikan okupansi penumpang.

Kepala UPBU Silampari, Muhammad Mega Herdyansya kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat 30 Desember 2022 menjelaskan Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipatuhi penumpang pesawat selama melakukan perjalanan dalam negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Agustus lalu,"kata Mega.

"Untuk syarat penumpang pesawat dalam negeri juga dimuat dalam Buku Final Siap Nataru yang dipublikasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada awal Desember ini. Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan aturan penerbangan dalam negeri lewat SE Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19,"jelasnya.

BACA JUGA:Anak Pemulung di Palembang Disunatkan Polisi, Sebelumnya Sang Orang Tua Bilang Begini

Menurutnya, UPBU Silampari berusaha mempertahankan Level of Service, Safety dan Security di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

"Untuk komunikasi dan koordinasi juga dilakukan dengan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dan BMKG dalam rangka antisipasi gangguan cuaca terhadap operasional,"ungkapnya.

Dikatakannya antisipasi terhadap meningkatnya potensi gelombang Covid-19 juga dilakukan pengawasan bersama melalui KKP dan operator penerbangan serta penyediaan gerai vaksin di terminal kerjasama dengan Dinas Kesehatan Lubuklinggau.

"Adapun sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yakni menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan,"Ia menambahkan.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru, Jelang Dilarang Menjual Bensin di SPBU Mulai 1 Januari 2023

Adapun syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat selama libur Nataru tahun ini, mereka diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:

- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanpean sebagai berikut:

BACA JUGA:6 Kecamatan Ini Ternyata Penyuplai Ikan Segar 15 Daerah di Sumatera Bagian Selatan

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-1.

BACA JUGA:Seorang Dirut Media Pun Menangis, Penyebabnya Tak Disangka-sangka

- Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, penumpang yang melakukan penerbangan dalam negeri diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

BACA JUGA:Seorang Dirut Media Pun Menangis, Penyebabnya Tak Disangka-sangka

- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

BACA JUGA:Ini Resep Nasi Bakar Enak dan Simpel, Cocok Buat Makan Siang, Dicoba Yuk

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya tetap menjaga Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai antisipasi terhadap meningkatnya potensi gelombang Covid-19,"tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: