PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Langsung Pro Kontra, yang Berminat Berikut Caranya

PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Langsung Pro Kontra, yang Berminat Berikut Caranya

Mulai 2023 diwacanakan ASN pensiun dapat Rp1 Miliar. -ilustrasi-

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023, Hotel Dafam Linggau Hadirkan Dafam Back to School

“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun.

Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017.

Sebagaimana diketahui bahwa aturan itu tercantum dalam draft RUU ASN yang akan diajukan DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional 2023.  

Sebagaimana dalam draft RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pensiun Dini Massal segera dilakukan terhadap pegawai ASN.

BACA JUGA:Ini Hukuman untuk Ayah Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Musi Rawas

Lantas, bagaimana ketetapan tersebut berlaku?

Perlu diketahui bahwa mengajukan Pensiun dini dalam PP No.11 Tahun 2017 ialah upaya Pegawai ASN mengajukan Pensiun lebih cepat daripada batas usia yang Sudah ditetapkan.  

Namun, implementasi pelaksanaan tersebut tidak mengacu pada Per-UU No. 11 Tahun 1969.

Pegawai ASN baru bisa mengajukan Pensiun dengan skema (50:20). Batas usia harus 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun di lingkup Pemerintahan.  

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Kasus Payo Dek Sebentar Bae, Dem Lah Aku Dak Kuat

Sulit bagi pegawai ASN maupun Kementerian untuk merealisasikan pensiun dini.

Namun, RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI mengatur Pensiun Dini Massal bagi pegawai ASN.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi atau MenPAN RB, Azwar Anas menanggapi isu Pensiun Dini Massal 2023.

Menurutnya, pelaksanaan Pensiun Dini Massal tersebut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kualitasnya mulai tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id