Gawat, Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser 50 Meter, Siapa yang Salah?

Gawat, Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser 50 Meter, Siapa yang Salah?

Pembangunan tugu batas yang dipermasalahkan karena masuk dalam wilayah Sumatera Selatan atau bergeser 50 meter dari tapal batas yang telah ditetapkan.--

BACA JUGA:2023 Subsidi ONH Dihapus, Tembus Rp100 Juta

Pihaknya, mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penuntasan masalah tapal batas ke Pemprov Sumsel. 

Diketahui permasalahan tapal batas Sumsel-Jambi di wilayah kabupaten Muratara sudah muncul sejak pemekaran Kabupaten Muratara dari Kabupaten Musi Rawas 2013 

Pemda Surulangun Jambi meminta syarat pergeseran wilayah yang menjadi perbatasan saat pemekaran kabupaten. 

Usai pemekaran, Kabupaten Muratara sempat kembali melakukan upaya mediasi dan lainnya untuk mengatasi masalah tapal batas.

BACA JUGA:Ngakunya Lapar dan Haus, Eh Ngak Tahunya Cuma Modus

Mengingat adanya beberapa tuntutan masyarakat terkait wilayah desa di Muratara yang ikut hilang masuk ke wilayah Provinsi Jambi. 

Seperti Desa Simpang Nibung, dan desa lainnya. 

Permasalahan tapal batas Sumsel-Jambi, diakomodir Pemerintah pusat dengan keluarnya Permendagri 131/2017 tentang tapal batas daerah Kabupaten Merangin dan Muratara, Sumsel Jambi.

Usai keluarnya keputusan itu, Pemda Muratara dan Pemda Sarolangun membangun rekonsiliasi dengan kesimpulan tidak mempermasalahkan wilayah perbatasan. 

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Keluarga Dua Anak dan Lansia Terima Bansos PKH, Besarannya Berbeda

Namun kedua belah pihak diperkenankan untuk sama-sama membangun wilayah perbatasan tersebut. 

Sementara itu, dikutip dari jambiindependent.disway.id, sebelumhya setelah sempat bermasalah soal tapal batas wilayah, ribuan Warga di Desa Persiapan Sawit Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi resmi masuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini dijelaskan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent belum lama ini.

Dikatakan Sudirman, bahwa tapal batas dan status kependudukan ribuan warga Desa Persiapan Sawit Mulyo itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co