Ayah Bandar Narkoba yang Menembak Polisi di Musi Rawas Sudah Dituntut Jaksa

Ayah Bandar Narkoba yang Menembak Polisi di Musi Rawas Sudah Dituntut Jaksa

Jamari (57) dihukum penjara, karena menembak polisi yang menangkap anaknya yang diduga bandar narkoba--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Jamari (57) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Jamari adalah warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Ia diduga menembak polisi yang hendak menangkap anaknya. Karena anaknya diduga bandar narkoba.

Polisi yang ditembak Jamari adalah Anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas  yakni Briptu Khairul Candra.

Oleh karena itulah, Jamari oleh JPU dituntut 8 tahun penjara. Sebab korban Briptu Khairul Candra menderita luka tembak di bokong (pantat) saat menggerebek anak terdakwa yang merupakan bandar narkotika.

BACA JUGA:Doa Bersama untuk Briptu Khairul Candra yang Ditembak Bapak Bandar Narkoba

Jamari mengikuti sidang yang diketuai Wijawiyata, dibantu anggota Tyas Listiani dan Yulia Marhaena dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tuntutan ini dibacakan dalam sidang Selasa 29 November 2022.

JPU Rianto Ade Saputra, menyatakan terdakwa Jamari  bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan ini, majelis hakim mengagendakan sidang vonis terdakwa dijadwalkan akan disampaikan pada Selasa 6 Desember 2022.

 BACA JUGA:Jamari: Aku Peker Sudah Mati Anak Aku, Langsung Aku Tembak

Untuk diketahui, penembakan yang dilakukan Jamari terjadi Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.

Mulanya,  tim dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas salah satunya Marda melakukan operasi penangkapan terhadap seseorang yang diduga merupakan bandar narkotika bernama Peri (DPO)  di  sebuah rumah  Desa Bingin Jungut.

Marda dan tim sudah membawa Peri keluar dari rumah tersebut dan akan memborgol Peri.

Tiba-tiba datang seseorang yang merupakan terdakwa Jamari (orang tua dari Peri) sambil membawa sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang dan langsung mengarahkan senjata api tersebut ke Marda dan tim.

BACA JUGA:Ini JM, Bapak Terduga Bandar Narkoba yang Tembak Polisi

Melihat hal tersebut  Marda dan tim memberitahukan kepada terdakwa  bahwa saksi Marda dan tim yang lain merupakan anggota Polisi.

Tetapi Peri berteriak “Tembak Bak!”

Terdakwa Jamari langsung menembakkan senjata api yang sudah diarahkannya sekali dan tembakan tersebut mengenai  pantat sebelah kiri  Khairul Candra yang juga merupakan anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Akibatnya, korban jatuh tersungkur dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA:Ruri Eks Repvblik Ajak Istri Cicip Pempek Lubuklinggau, Rasanya?

Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Nomor : SKD/227/VII/2022/RUMKIT tanggal 7 Juli 2022,  ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat senjata api, berupa luka tembak di bokong sebelah kiri, rembesan darah aktif.

Luka tersebut memerlukan perawatan dan dapat menyebabkan kecacatan. Sementara Peri berhasil melarikan diri.

Kemudian, Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Jamari menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co