Yaba, Narkoba Jenis Baru yang Lebih Berbahaya dari Sabu

Yaba, Narkoba Jenis Baru yang Lebih Berbahaya dari Sabu

Ilustrasi Yaba, narkoba Sabu jenis baru--Facebook

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni Yaba.

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni 6.853 butir. Yaba diketahui juga sebagai sabu padat.

Nama Yaba, mungkin asing, dibandingan narkoba jenis lainnya. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memasukkan Yaba ke dalam daftar narkoba.

Yaba, adalah narkoba yang berbentuk pil berwarna pink atau oranye seukuran 6 mm.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 6.853 Butir Yaba, Narkoba Sabu Jenis Baru

Pil ini mengandung methampethamine yang dapat menyebabkan halusinasi, bahkan lebih berbahaya dari sabu.

Narkoba ini asal Thailand. Sabu padat tersebut disebut narkoba jenis baru, meski pun tak sepenuhnya benar.
Karena Yaba sudah ada sejak 1970.

Dua zat utama yang menyusun obat ini adalah kafein dan metamfetamin, atau dikenal sebagai shabu kristal.

Yaba adalah obat dalam bentuk tablet, dan ini sering berwarna merah dengan huruf-huruf WY, yang tercetak di atasnya.

BACA JUGA:Tabrakan Nmax Vs Beat di Lubuklinggau, Warga Muratara dan Empat Lawang Pendarahan

Para pengguna, sering menggunakan seperti merokok menggunakan kertas timah, meskipun dapat dicerna.
Kemudian, Yaba juga terkadang dicampur dengan rasa, paling sering vanili, dan mengeluarkan aroma ketika diasapi.

Thailand adalah salah satu distributor yaba terbesar, namun Myanmar adalah salah satu produsen terbesarnya.
Polda Sumatera Selatan Amankan 6.853 Butir Yaba, Narkoba Sabu Jenis Baru

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis baru.
Narkoba itu, dikenal dengan nama Yaba. Yakni sabu yang dikemas berbentuk pil.

Di Indonesia, Yaba diketahui peredarannya sejak 2019. Dengan penangkapan ini, juga diketahui bahwa Yaba sudah beredar di Sumsel, utamanya Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: