4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas Ternyata Satu Keluarga
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho-Sumeks.co-Dokumen
BACA JUGA:Aktivis Musi Rawas Apresiasi Polisi Tangkap Bandar Narkoba
‘Anggota baru sampai subuh tadi. Kita akan periksa dulu sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terang Kombes Heru Agung Nugroho.
Ditegaskan Kombes Heru Agung Nugroho, dalam kasus ini Penyidik Ditresnarkoba berwenang melakukan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 3 x 24 jam.
Kemudian penyidik bisa diperpanjang paling lama 3 x 24 jam melakukan penahanan.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
Diketahui sebelumnya 5 lima (sebelumnya diinformasikan 4) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diamankan aparat kepolisian.
Keempatnya diamankan di dua rumah di Desa Tanah Periuk, Rabu, 23 November 2022 pagi.
Menurut informasi keempat warga tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bahkan salah seorang yang diamankan menurut warga merupakan pengedar dan bandar narkoba.
BACA JUGA:Mahasiswa IGM Palembang Tewas Dibakar Temannya
Para terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditesnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun dirinya belum bisa menjelaskan terkait jumlah barang bukti yang diamankan termasuk peran masing-masing terduga pelaku.
Hingga Rabu, 23 November 2022 sore Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel masih dalam perjalanan membawa keempat terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: