Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Tidak Dilarang, Berikut Ketentuannya

Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Tidak Dilarang, Berikut Ketentuannya

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran dimajukan agar masyarakat bisa mudilk lebih awal sebelum lebaran-Dokumen-disway/DNN

Hendro meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepala Dinas Provinsi, Kota, dan Kabupaten agar memiliki visi yang sama.

Terutama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penanganan bidang transportasi dan lalu lintas.

BACA JUGA:44 Warga Muba Tersenyum Terima Ganti Rugi Jalan Tol, Nominalnya Ada Rp 1,4 Miliar

BACA JUGA:Setiap Hari Kekurangan Stok Darah, PMI Lubuklinggau Lakukan Ini

"Ketika ada visi dan langkah yang sama diharapkan ke depan tanggung jawab kita dalam menciptakan keselamatan transportasi ini dapat berjalan dengan baik," terangnya.

Tak hanya di lintas Dinas Provinsi, pihaknya juga terus memperkuat sinergi antar instansi pemerintah di sektor transportasi darat.

Menurut Hendro, ada tiga pembahasan utama yang menjadi pokok diskusi dalam kegiatan rapat kerja pihaknya.

BACA JUGA:6 Pasar Unik di Palembang, Mulai dari Pasar Kentut hingga Pasar Pocong

BACA JUGA:Tiga Poin Penting Wajib Diketahui Buruh Soal UMP 2023

Yakni seputar keselamatan transportasi darat, penanganan ODOL, serta pengarahan rencana operasi (renops) Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: