UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
BACA JUGA:Tega! Paman Rudapaksa Keponakan Hingga 50 Kali, Ada Videonya
Kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
BACA JUGA:8 Desa Wisata di Sumsel Bisa jadin Pilihan Liburan Akhir Tahun
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Selanjutnya, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian. Nilai upah minimum besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: