Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel

Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel

Ilustrasi--

BACA JUGA:UMK Lubuklinggau Sama dengan UMP Sumatera Selatan, Berikut Besarannya

Kemudian, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Selanjutnya, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian.

BACA JUGA:Disebut-sebut Dalam Buku Merah Korupsi Papua, Tito Karnavia Bilang 'Sahabat Lama'

Nilai upah minimum besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen. 

Sebelumnya Pemprov Sumsel menunda penetapan UMP yang seyokyanya pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022.

Karena dilakukan penghitungan ulang sesuai arahan pemerintah pusat. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin. 

BACA JUGA:Pria yang Meninggal Hidup Lagi Ternyata Pura-pura untuk Menghindari Hutang Rp 1.5 Miliar

Dia menjelaskan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp 3.144.446 menjadi Rp3.171.559. 

Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu. “Penetapan UMP akan diundur menjadi 28 November,” katanya.

Sementara itu, Mendagri dan Menaker mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: