Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan 2023 Naik, ini Besarannya

Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan 2023 Naik, ini Besarannya

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: FIFA Umumkan 36 Wasit, Ada Lahoz hingga Frappart

Dia menjelaskan upah minimum diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. 

Upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja. Hanya berlaku bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan.

Kemarin Kemnaker telah menerima 20 jenis data yang berkaitan untuk penetapan upah minimum 2023. 

Sehingga ia memperkirakan besok atau lusa akan dibuat Surat Menteri Tenaga Kerja yang berisi data-data tersebut beserta formulanya. 

BACA JUGA:Gladiator Boxing Show: Tinju Pesulap Merah vs Jindan, Siapa Jagoanmu..!

Surat itu akan disebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik.  

Dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun ini,” bebernya.

BACA JUGA:Dubai d'Or 2022: Kylian Mbappe, Cristiano Ronaldo, dan Lionel Messi Berpeluang Pemain Terbaik Dunia 2022

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian diserahkan kepada Kemenaker. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran.sumeks.co