Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan 2023 Naik, ini Besarannya
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay
SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 diusulkan oleh asosiasi pengusaha dan juga asosiasi buruh atau pekerja.
Dalam usulan kedua belah pihak itu, baik asosiasi pengusaha dan asosialias pekerja atau buruh sama-sama mengusulkan kenaikan UMP, hanya saja besarannya berbeda.
Dalam rapat, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan upah 2023 hanya 3-5 persen, atau upah maksimal Rp 3.270.168 per bulan pada 2023.
Sedangkan asosiasi buruh atau pekerja meminta kenaikan upah 15 persen, atau Rp3.581.612 per bulan.
BACA JUGA:Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan
Kepala Disnakertrans Sumsel, H Koimudin, mengungkapkan, dia tidak bisa memberikan komentar terkait kenaikan UMP 2023.
Menurutnya, hal itu sedang dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. “Saat ini belum dapat kita komentari,” tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan.
Setiap gubernur akan mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada bulan ini. Tepatnya, pada 21 November nanti.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Sodomi di Lubuklinggau
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK), akan diumumkan pada 30 November 2022.
“Karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini,” tuturnya.
Sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Indah mengatakan Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan.
Khususnya, untuk menyerap aspirasi publik. Mulai melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co