Jelang Hari Pahlawan, Warga Muratara Lakukan Perbuatan Tercela di Pondok

Jelang Hari Pahlawan, Warga Muratara Lakukan Perbuatan Tercela di Pondok

Tersangka Hasnul Gorimah dan benda terlarang yang disimpannya di pondok, yakni sabu-sabu--

Seorang penumpang mobil dari Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Singkut, Sarolangun, Jambi diketahui membawa benda berbahaya.

BACA JUGA:Urine Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Positif Narkoba

Karena itukah petugas Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu menghentikan laju mobil, dan menangkap seorang pria penumpang mobil itu, di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Tersangka adalah Hasnul Gorimah (26) warga Dusun III Rt.10 RW.3 Kelurahan Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Adapun benda berhaya yang dibawa Hanus Gorimah, adalah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga  narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,65 gram.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat 28 Oktober 2022  sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu.

BACA JUGA:Maling Motor yang Viral di Bengkulu, Diringkus Tim Macan Lubuklinggau

Kronologisnya, bermula personil Polsek Rawas Ulu sedang nelaksanakan patroli. Lalu mencurigai dan memberhentikan sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan angkutan dari Rupit menuju ke arah Jambi. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan seorang penumpang  laki-laki yang  ditanya mengaku bernama Hasnul Gorimah.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti plastik klip bening berisikan krital putih yang diduga narkotika jenis Sabu yang di simpan disaku celana tersangka,” jelas Kasi Humas.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rawas. Kemudian untuk proses perkaranya di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muratara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: