Jelang Hari Pahlawan, Warga Muratara Lakukan Perbuatan Tercela di Pondok

Jelang Hari Pahlawan, Warga Muratara Lakukan Perbuatan Tercela di Pondok

Tersangka Hasnul Gorimah dan benda terlarang yang disimpannya di pondok, yakni sabu-sabu--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua hari menjelang peringatan Hari Pahlawan, Ruly Okdika (32) warga Dusun II Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi.

Ruly ditangkap Selasa 8 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di pondok Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Ia ditangkap karena melakukan perbuatan tercela, yakni memiliki sabu-sabu dan melakukan jual beli sabu di pondok itu.

Bahkan barang bukti yang diamankan, 45 paket shabu dengan rincian 34 paket kecil seharga Rp100.000 , 10 paket kecil seharga Rp150.000, 1 paket sedang seharga Rp1.000.000.

BACA JUGA:Heboh! Diduga Aniaya Anak Pimpinan Ponpes, Polisi Tangkap Dua Satpam Stasiun

Total beratnya 13,84 gram. Kemudian juga diamankan potongan galon yang berisikan serabut pisang. Tiga bungkus plastik klip bening sedang. Sebundel  tissue dan potongan plastik berwarna hitam.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan tersangka diduga sebagai pengedar sabu. Kemudian menjadikan pondok sebagai tempat transaksi.

Adapun kronologis kejadian, awalnya petugas  Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Makmur I sering terjadinya transaksi sabu.

"Mendalami informasi tersebut, Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil  penyelidikan dan dipastikan bahwa informasi tersebut benar," kata Kasi Humas, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Mau Update Status Medsos Hari Pahlawan yang Keren, ini 55 Link Twibbon Gratis

Lalu anggota Sat Narkoba Polres Muratara melakukan penggrebekan di pondok Desa Beringin Makmur I.

"Hasilnya diamankan tersangka bersama barang bukti. Barang bukti itu disembunyikan tersangka di potongan galon yang di dalamnya berisi serabut pisang," tambahnya.

Saat diterogasi tersangka pun mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut. 

Penumpang Mobil dari Rupit Menuju Singkut Bawa Benda Berbahaya, Polisi Langsung Menangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: