Mengendap-endap di Pondok, Pria Musi Rawas Lakukan Perbuatan Terlarang

Mengendap-endap di Pondok, Pria Musi Rawas Lakukan Perbuatan Terlarang

Tersangka pencurian Reko Marsono--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Reko Marsono (22) bersama rekannya, mengenda-endap di pondok tengah sawah SP.1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Aksi Reko dan rekannya yang merupakan warga SP.7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, terjadi  Senin 6 Desember 2021 sekitar pukul  23.00 WIB.

Setelah mengendap-endap mereka kemudian mencuri sepeda motor Honda Supra dan mesin bajak sawah Yanmar TF8.5.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Prameswara menjelaskan, korban perbuatan terlarang itu adalah Widodo (56) warga SP.1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Mobil Tangki Pertamina Telan Dua Korban Jiwa, Begini Kronologisnya

“Saat kejadian korban sedang berada di dalam pondok. Kemudian datang tersangka dan rekannya mengendap-endap ke pondok,” kata Kasat Reskrim.

Mereka kemudian mencuri sepeda motor korban dan mengambil kunci kunci untuk melepaskan mesin bajak sawah Yanmar TF8.5.

“Mesin bajak itu berada di dekat pondok. Kemudian sepeda motor dan mesin bajak dibawa kabur tersangka,” jelas Kasat.

Setelah buron selama 11 bulan,  Senin 7 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan, berhasil menangkap tersangka Reko Marsono.

BACA JUGA:Dua Perempuan Ikut Ditangkap Bersama Oknum Anggota Dewan Musi Rawas

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya.

Lagi Naik Motor 2 Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas

Dua orang warga Musi Banyuasin (Muba) ditangkap saat sedang membawa hasil curian  menggunakan sepeda motor.

Tersangka adalah Tarmizi (37)  warga Dusun I Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: