Yang Mau Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, ini 30 Jabatan yang Bisa Dilamar
Laman beranda SSCASN PPPK 2022--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seperti diketahui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka seleksi PPPK 2022, untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sama halnya dengan guru dan tenaga kesehatan, seleksi PPPK Tenaga Teknis ini ditujukan bagi honorer yang memiliki pengalaman kerja.
Penetapan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB.
Pada tahun ini daftar formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi honorer di instansi daerah yang ditetapkan oleh Menpan RB adalah sebanyak 27.626.
BACA JUGA:Ini Kategori Tenaga Kesehatan yang Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2022, Cek di Link Ini
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, secara umum tahapan pengadaan non PNS, terdiri atas perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.
Pada tahap pelamaran honorer dapat membuat akun di laman SSCASN. Kemudian melakukan pendaftaran dan pemilihan formasi.
Hingga tahap pengumuman hasil seleksi tenaga non ASN yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan untuk persiapan pengusulan Nomor Induk ASN.
Bagi honorer yang hendak mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 harus memiliki pengalaman kerja minimal berapa tahun sesuai keputusan dari Menpan RB?
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi pelamar honorer, yaitu wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Jabatan jenjang ahli muda dapat dilamar oleh honorer tenaga teknis yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun. Sementara itu, jabatan jenjang ahli madya minimal 5 tahun pengalaman kerja.
Persyaratan pengalaman kerja bagi tenaga non ASN dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: