Gelapkan Motor Mertua Hingga 2 Kali, Ini Modus Pelaku

Gelapkan Motor Mertua Hingga 2 Kali, Ini Modus Pelaku

Tersangka penggelapan dua unit motor yang dibekuk polisi. (foto: sandy)--rakyatbengkulu.disway.id--

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - JI (19) warga Pendopo Lintang. JI sejak September 2021 tinggal di Desa Sawang Lebar, Kecamatan Tanjung Agung Palik berhasil dibekuk Polres Bengkulu Utara.

JI ditangkap karena melakukan penggelapan yakni menjual dua unit sepeda motor milik Rahadin yang merupakan mertuanya sendiri.

Kejadian ini awal terjadi setelah tersangka menikah September lalu dan tinggal di Desa Sawang Lebar. Ia dipinjami motor oleh mertuanya untuk berjualan sayur.

Setelah beberapa hari berjualan sayur, tersangka lantas berniat berjualan ikan dengan membeli ikan di Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Dituding Tajir Gegara Jadi Simpanan Pejabat, Clara Shinta Klarifikasi

Selanjutnya, tersangka membawa motor Honda Beat milik mertuanya pulang ke Pendopo Lintang dengan alasan mengambil modal.

Namun beberapa pekan di Lintang, tersangka pulang tanpa membawa motor yang sudah dijualnya Rp 3,5 juta.

Tersangka mengaku pada mertuanya dirinya dirampok dan motornya diambil perampok. Namun ia menolak untuk melapor ke polisi.

Mempercayai pengakuan sang menantu, korban lantas memberikan lagi motor Revo Fit untuk berjualan.

BACA JUGA:Viral! Tiktoker Clara Shinta Dituding Jadi Simpanan Pejabat Penting di Indonesia

Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK , MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Arie Aji, S.IK, MM menjelaskan tak lama menggunakan motor Revo tersebut, tersangka kembali lagi ke Lintang.

Di sana tersangka kembali menjual motor kedua tersebut.

 “Pengakuan tersangka uang hasil menjual motor ini digunakan untuk mengontrak rumah di Pendopo Lintang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Merasa janggal dengan tingkah sang menantu, korban lantas melaporkan hal ini ke polisi. Polisi yang melakukan penyidikan lantas membekuk tersangka.

BACA JUGA:Suka Minum Teh? Ini Dampak Minum Teh Berlebihan, Bisa Begini

Tersangka mengakui dirinya sudah menjual motor milik mertua tersebut.

 “Tersangka ini kita jerat dengan pasal penggelapan. Motor tersebut dijual pada salah seorang rekannya di Pendopo Lintang,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang membeli dua motor tersebut. Pelaku yang membeli motor korban ini bisa dijerat sebagai tersangka penada barang hasil penggelapan.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Sudah 2 Kali Jual Sepeda Motor Mertua, Ngakunya Dirampok

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: