Pemilik Toko Komputer di Lubuklinggau Tadah Barang Curian

Pemilik Toko Komputer di Lubuklinggau Tadah Barang Curian

Tersangka Zainal Abidin--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilik toko komputer, Zainal Abidin (50) warga Perumnas Niken RT 06, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, harus berurusan dengan polisi.

Zainal Abidin diamankan di Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, karena diduga menjadi penadah barang hasil curian. 

Kasus ini berawal, salah satu mes karyawan PT AKL, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, dibobol maling pada Kamis 13 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WIB. 

Mengakibatkan korban Abdul Hafiz, penghuni mess, yang merupakan karyawan training PT ATL kehilangan 2 unit laptop merk Accer. Total kerugian mencapai Rp 10juta.

BACA JUGA:Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Direkonstruksi, Terungkap Hal ini

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli menjelaskan, pada Kamis 13 Oktober 2022 di mes PT ATL terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Modusnya pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke dalam mes, dengan cara memecah kaca jendela," jelas Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli, Selasa 25 Oktober 2022.

Pelaku berhasil menggasak dua unit laptop merk Accer warna hitam dan abu-abu, berserta charger. Pelaku juga mencuri jaket merk Aiger, dan uang tunai Rp 100ribu. 

Selain melaporkan ke pihak perusahaan, korban juga menyelidiki dan mencari keberadaan barang miliknya yang hilang. 

BACA JUGA:Pengakuan Warga Sekayu yang Melakukan Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan

Akhirnya korban mendapatkan barang miliknya tersebut disalah satu toko elektronik Duta Computer Taba Pingin Lubuklinggau. 

Barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp1,3 juta, dengan cara transfer dari bank Mandiri ke bank BCA. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. 

LP/B-32/X/2022/ Sumsel/Res.Mura/ Sek.Muara Beliti, tanggal 20 Oktober 2022

Setelah menerima laporan, pada 20 Oktober itu. Langsung memeriksa korban dan saksi-saksi. Dari hasil introgasi Kapolsek memerintahkan melakukan penjemputan terhadap tersangka Zainal Abidin, karena sebagai penadah.

BACA JUGA:Warga Muara Lakitan yang Tewas Mengerikan, Dibunuh Warga Sekayu, ini Orangnya

Tersangka dijemput di tokonya yang berada di Taba Pingin Kota Lubuklinggau. Berdasarkan introgasi Zainal Abidin, dia mengakui membeli dua unit leptop beserta charger dari orang yang tidak dikenal. Dengan harga Rp 3juta. 

"Sehingga Zainal Abidin dinaikan jadi tersangka. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan sedang proses pengejaran," katanya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: