Pencuri Sepeda Motor dan Timbangan Gantung Dacin Diringkus

Pencuri Sepeda Motor dan Timbangan Gantung Dacin Diringkus

Tersangka Arya dan barang bukti timbangan dacin saat diamankan di Polsek Cambai Prabumulih. Foto : dokumen/sumeks.co----

PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID - Arya Sembara alias Arya (23), warga Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai dalam kasus pencurian sepeda motor dan timbangan gantung dacin.

Tersangka Arya diringkus pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

Sementara korbannya bernama Panji (53), warga Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Aksi tersangka Arya diketahui pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB di kebun karet milik korban yang berada di Jalan Nigata, Dusun I, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. 

BACA JUGA:Viral Anak Perempuan Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Cambai. Mendapati laporan korban, Tim Elang Muara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu buah timbangan dacing sebagai barang bukti. 

Dari pengakuan tersangka, ternyata dirinya tidak sendirian saat melancarkan aksinya tetapi bekerja sama dengan AR (40) yang kini tengah diburu petugas. 

"Saya tidak sendirian pak, saya melakukannya bersama teman saya," sebutnya.

BACA JUGA:Junaidi Dahulu Pernah Coba Akhiri Hidupnya, Kemarin Tak Tertolong Lagi

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku. 

"Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dan dacing, berkat undercover buy anggota. Berpura-pura membeli dacing curian, hingga tersangka AS ditangkap," ujarnya Kamis 20 Oktober 2022.

Sedangkan rekan AS yaitu AR masih DPO masih diburu, guna penyelidikan dan pengembangan kasus. 

"Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dan ancamannya di atas 5 tahun penjara," tukasnya. (sumeks.co)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: