Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa

Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa

Tersangka rudapaksa Juarsah--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka Juarsah (43) warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang diduga merudapaksa tetangganya, ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Zalili menjelaskan menurut pengakuan korban SR (30), seorang ibu rumah tangga, tersangka sudah sering meminta berhubungan badan.

Bahkan menurut pengakuan korban, tersangka sudah lima kali mengajaknya berhubungan badan. Dan semuanya dituruti oleh korban.

Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka datang mengetuk pintu rumah korban.

BACA JUGA:Pria di Muratara Rudapakasa IRT, Korban Diikat dan Diancam

Saat itu, suami korban sedang pergi karena ada pekerjaan di luar. Sementara di rumah hanya korban dan anaknya yang berusia 5 tahun.

Mengetahui ada yang datang mengetuk pintu, korban pun membuka pintu. Apalagi sudah kenal dengan suara tersangka.

Setelah datang, tersangka langsung mengajak koran berhubungan badan. Permintaan itu pun dituruti korban, mereka pun melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, ternyata tersangka Juarsah meminta sekali lagi. Namun ditolak oleh korban.

BACA JUGA:Jaksa Resmi Kasasi Vonis 20 Tahun Kasus 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Karena ditolak inilah, ia kemudian mengikat tangan korban dan mengancam menggunakan pisau. Hingga berhasil merudapaksa korban.

Tidak terima atas perbuatan tersangka yang juga sudah memiliki istri, korban melapor ke BPD dan seterusnya dilaporkan ke Polres Muratara.

Sementara itu tersangka, menurut Kasat Reskrim mengakui perbuatannya, hanya saja ia mengaku hanya tiga kali. Serta dilakukan atas dasar suka sama suka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa itu terjadi di Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di dalam rumah korban. Korbannya inisial SR (30) seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA:Semoga Husnul Khotimah Kak Budi Santoso, Tak Pernah Tinggalkan Shalat

Karena perbuatannya, Juarsah ditangkap petugas Sat Reskrim Poles Muratara pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban. Kemudian, tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan.

Hanya saja ajakan tersangka ditolak oleh korban, tersangka memaksa melepaskan pakaian korban. Juga mengikat tangan korban menggunakan tali. 

Kemudian mengancam menggunakan pisau. Selanjutnya tersangka merudapaksa korban hingga merasakan puas. 

BACA JUGA:Delapan Orang Tidak Lulus dalam UKW di Lubuklinggau

Selesaikan melepaskan hajatnya, tersangka melepaskan ikatan di tangan korban, kemudian pulang ke rumahnya meninggalkan korban. 

Akibat dirudapaksa korban menderita sakit di kemaluannya, luka di kepala dan trauma. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: