Sekeluarga Asal OKI Sumsel Jadi Pengedar Sabu di Beltim Babel

Sekeluarga Asal OKI Sumsel Jadi Pengedar Sabu di Beltim Babel

Satu keluarga asal OKI Sumsel yang menjadi pengedar sabu di Belitung Timur, Bangka Belitung--belitongekspres.co.id

BELTIM, LINGGAUPOS.CO.ID - Sekeluarga pendatang asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim), Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Mereka ini diringkus Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Beltim, Selasa 27 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Sekeluarga asal OKI ini menetap di Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, Babel.

Mereka yang ditangkap adalah bapak, ibu, dan anak. Yakni AC alias Andre (22), DKN alias Nopi (41) dan NS alias Neli (39).

BACA JUGA:10 Pria di Bengkulu Rudapaksa Gadis Disabilitas, Bahkan Direkam

Dari kediaman keluarga ini, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim mengamankan barang bukti (BB) 17 paket kecil siap edar yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,8 gram.

Selain itu, ikut diamankan barang bukti HP merek Oppo A5 warna hitam, Uang tunai Sejumlah Rp200.000 dan 1 unit HP merek Oppo A54 warna hitam.

Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Narkoba AKP Suroso SH dan Kasubsi PIDM Humas Bripka Muchtarom menjelaskan pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari laporan masyarakat.

Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku tersebut telah melakukan transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Gantung.

BACA JUGA:Mulai Senin Operasi Zebra, Berkendara Sambil Main HP Ditilang

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku di Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung, Kecamatan Gantung.

Tak lama kemudian, petugas Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan.

"Dari penggeledahan ditemukan 2 paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas, yang diduga sabu-sabu," jelas Bripka Muchtarom dikutip dari press release Humas Polres Beltim, Jumat 30 September 2022.

Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku AC. Di sana ditemukan 14 paket kecil berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas dan 1 paket keci berisi kristal warna putih diduga sabu.

BACA JUGA:Truk Hino Baru Dipakai Beli Solar Berulang, Sopir Ditangkap, Pihak Dealer Diperiksa

"Kepemilikannya 14 paket sabu ini diakui oleh pelaku DKN dan pelaku NS yang tidak lain merupakan orang tua dari pelaku AC," jelas Bripka Muchtarom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian. Dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.co.id