Gara-gara Posting Pakai Jam Tangan, Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Gara-gara Posting Pakai Jam Tangan, Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tersangka Rizki Alrasyid dan barang bukti yang diamankan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Petugas gabungan Tim Macan Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur menangkap seorang pemuda.

Yakni Rizki Alrasyid (20) warga Jalan Duku I RT.3 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Rizki ditangkap Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di depan kantor PU Pengairan Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan tersangka diduga membobol rumah Aulia Fadhila Naurah (17) di Jalan Sejahtera RT.2 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Pencurian terjadi Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kronologisnya, saat korban sedang pergi meninggalkan rumahnya kosong, karena bertepatan dengan Idul Fitri. Ternyata dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencurian.

Tersangka Rizki kemudian merusak pintu rumah korban bagian depan. Lalu mengambil laptop merk ACER, HP OPPO F1 Expert, jam tangan digital dan celengan plastik.

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa tersangka yang membobol rumah korban. Pasalnya ia terlihat memposting di Facebook mengenakan jam tangan.

Tepatnya jam tangan milik korban yang hilang, sehingga korban pun mengenali jam miliknya.

Kemudian petugas dipimpin Ipda Jemmy A Gumayel dan Aipda Dibya menangkap tersangka Rizki. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: