Lagi Gudang Penampungan BBM Ilegal Terbakar, Kali ini di Indralaya
Gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM Ilehal di Indralaya, Ogan ilir terbakar--palpos.id
BACA JUGA:Tempat Timbun Solar yang Terbakar di Palembang, Rumah Megah Oknum Polisi
Diduga Sewakan Lahan untuk Tempat ‘Kencing’ Solar, Oknum Polisi Ditahan
Sat Reskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jl Mayjen Satibi Darwis Kecamatan Kertapati.
Bahkan, Aipda Safrudin, pemilik rumah megah dan lahan tempat penampungan kini ditahan Propam Polda Sumsel.
Aipda Safrudin kini dititipkan pada ruang khusus di Mapolrestabes Palembang selama 30 hari ke depan. Penahanannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Terbakar, Ini Penjelasan Kombes Pol Ngajib
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, peran oknum polisi tersebut, dia pemilik lahan dan menyewakannya ke Baron untuk jadi tempat bongkar muat solar subsidi yang patut diduga tidak memiliki izin.
Tiap bulan, Safrudin mengenakan biaya sewa kepada Baron sebesar Rp 5 juta. Ini sudah jalan selama lima bulan terakhir berdasar bukti setoran dan catatan yang ada di oknum polisi tadi.
“Untuk oknum polisi tersebut, hingga saat ini saja baru sebatas pelanggaran kode etik. Namun demikian, tidak pula menutup kemungkinan nantinya akan kita dalami terkait dugaan pidana dan peran serta dalam bisnis yang diduga tidak memiliki izin tersebut,” bebernya dikutip dari koran sumeks, Minggu 25 September 2022.
Apalagi, beredar informasi kalau sebenarnya sang polisi terlibat dalam bisnis minyak ini.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Sepeda Motor di SPBU dan Cara Menghindarinya
“Kalau soal informasi yang menyebutkan bisnis ini sudah dijalankan oleh oknum polisi itu belasan tahun, masih kita kembangkan,” tutur Ngajib.
Dia memastikan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti.
“Kalau fakta yang ada saat ini, dengan jelas menggambarkan hanya menyewakan lahan untuk parkir dan bongkar muat,” bebernya.
Selain sang bintara, penyidik juga menahan Senin, sopir mobil tangki. Dia diduga karena menggelapkan solar subsidi tersebut dengan cara mengurangi muatan truk tangki itu di lokasi penimbunan yang hangus akibat kebakaran Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id