Bupati Musi Rawas Ikut Sosialisasikan NIK KTP Sebagai Identitas Peserta JKN
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau terus berupaya menyosialisasikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan kali ini tak tanggung-tanggung, bertempat di Balai Desa Kecamatan Purwodadi, sebanyak 316 warga antusias memenuhi undangan dengan narasumber acara dibawakan langsung oleh Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, Rabu 27 Juli 2022.
Dalam pembukaannya, Ratna menyampaikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan apresiasi dan mendukung penuh terhadap pemberlakuan NIK KTP sebagai identitas peserta JKN. Dirinya menyampaikan bahwa warganya tidak perlu khawatir tidak bisa berobat atau tidak dilayani karena tidak membawa kartu JKN.
“Cukup dengan membawa KTP, sudah bisa mengakses layanan JKN, karena peserta JKN didaftarkan dengan menggunakan NIK yang telah terintegrasi dengan sistem di Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Disdukcapil). Ini merupakan solusi untuk peserta JKN yang tidak punya kartu karena kartunya hilang atau lupa dibawa ketika berobat,” ucap Ratna.
BACA JUGA:Yolanda Lega Pengangkatan Kista Dermoidnya Ditanggung Program JKN
Sementar itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, Salesika mengatakan bahwa pemberlakuan NIK KTP sebagai identitas peserta JKN ini harus disosialisasikan secara cepat dan masif sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa akses program JKN kini bisa lebih mudah, praktis, dan pasti.
“Tidak semua peserta JKN punya aplikasi Mobile JKN untuk bisa mengakses kartu JKN Digitalnya, masih ada masyarakat yang tinggal di daerah yang sulit sinyal internetnya, belum melek digital, sudah tua, atau karena keterbatasan ekonomi. Dengan adanya implementasi NIK KTP sebagai identitas peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir tidak punya kartu JKN digital maupun tidak punya kartu fisik JKNnya.” terang Salesika.
Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta Program JKN ini bertujuan sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan serta implementasi dari Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik serta diikuti dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: