Polres Lubuklinggau Tangkap 3 Pelaku Pembelian Solar Berulang

Polres Lubuklinggau Tangkap 3 Pelaku Pembelian Solar Berulang

Herwansyah alias Caca bersama barang bukti truk dan jeriken yang disiapkan untuk pembelian BBM berulang--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang yang diduga melakukan pembelian solar secara berulang, di dua lokasi berbeda.

Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT.6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Tersangka Marsudi alias Didin dan barang bukti yang diamankan--

BACA JUGA:Imbas BBM Naik Giliran Minyak Goreng Juga Naik

Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT.7 Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Tersangka Hendri alias Hen dan barang bukti--

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin 12 September 2022.

Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Api Sambar Jeriken Minyak di Lubuklinggau, 2 Rumah Terbakar, 1 Luka Bakar

Dari Caca diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua  tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter BBM jenis Bio Solar.

Kemudian tersangka Marsudi alias Didin juga ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dari tersangka Marsudi alias Didin diamankan barang bukti  mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tanki masing-masing berisi 90 liter BBM jenis Bio Solar.

Sementara tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022 sekitar puku 09.30 WIB.

BACA JUGA:Pelajar SMKN di Lubuklinggau Nyaris Terpanggang

Polisi mengamankan barang bukti dari Hendri alias Hen, berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tanki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar.

Para tersangka ini, dijelaskan Kasat Reskrim diancam melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bbm