Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi pembukaan kartu prakerja gelombang 44-prakerja.go.id-instagram

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 44 telah resmi dibuka sejak Minggu 4 September 2022. 

Informasi pembukaan pendaftaran ini, diumumkan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) melalui akun resmi Instagram @Prakerja.go.id.

"Kesempatan gabung di gelombang 44 sudah dibuka Sob! Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga," terang PMO melalui unggahan Instagram.

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti program ini bisa langsung masuk ke website Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan klik gabung.

BACA JUGA:10 Manfaat Rutin Minum Teh Campur Susu Yang Baik Untuk Kesehatan

Untuk bisa mendaftar, calon peserta harus memiliki akun. Jika belum pernah mengikuti program ini, maka calon peserta terlebih dahulu membuat akun. Setelah itu login untuk mendaftar.

"Buat sobat-sobat yang belum daftar, segera daftar mandiri melalui web prakerja.go.id dan isi semua data dengan benar dan teliti. Pastikan kamu melakukan verifikasi wajah dengan benar," ungkap PMO.

Berikut syarat untuk bisa mendaftar program kartu prakerja:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

BACA JUGA:BBM Naik, Bahan Bangunan Naik, Developer Terancam Rugi

3. Peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

5. Calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id