Ferdy Sambo Dipecat, ini 7 Pelanggarannya

Ferdy Sambo Dipecat, ini 7 Pelanggarannya

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB, memutuskan sks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat.

Sidang ini memakan waktu 18 jam, yang hasilnya menyatakan memecat Ferdy Sambo, karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang kode etik  ini,  suami Putri Candrawathi, juga dihadirkan sejumlah saksi-saksi yang di antaranya Bharada E (secara daring), Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Juga, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Agus Nurpatria.

BACA JUGA:Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

Kemudian saksi dari Provost; AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

Selanjutnya saksi dari luar Patsus; Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Pitono.

Semua saksi diperiksa dan memberikan keterangannya saat persidangan kode etik Ferdy Sambo.

Setelah pemeriksaan para saksi yang diduga turut membantu Ferdy Sambo itu, akhirnya Pimpinan sidang Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta empat Jenderal lainnya sepakat bahwa Ferdy Sambo telah melanggar etik.

BACA JUGA:Peran Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Serem

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Komjen Ahmad Dofiri melalui tayangan TV Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik.

Adapun kelima jenderal tersebut:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

BACA JUGA:Hari ini Polisi Ungkap Status Putri Candrawathi

Kelima Jenderal ini juga sepakat bahwa Ferdy Sambo dijatuhi dua sanksi, yang mana disebutkan bahwa perbuatannya dinilai sangat tercela dan sanksi administrasi.

Adapun sanksi administrasi disebutkan;

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Putri Candrawati Gagal Besuk Ferdy Sambo, Sambil Menangis Jelaskan Percaya Suami

Selain itu terdapat 7 pelanggaran etik sesuai aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

BACA JUGA:Gara-gara Ayah dan Ibunya, Anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bully

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

BACA JUGA:Soal Motif, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tuding Ferdy Sambo Berbohong

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

BACA JUGA:Terungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh.Brigadri J

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA:Tersangka Endorse Judi Online Baru 2 Bulan Menetap di Lubuklinggau, Infonya Pengantin Baru

Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik.

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV.

Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.

BACA JUGA:Polisi Miliki Foto Pembunuh Ontary, Sekarang Sedang Dikejar

Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.

Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

BACA JUGA:Siapa Pelaku Pembunuhan Ontary? Dikunci di Ruko, Pisau Nancap di Rusuk

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Kendati sempat membuat surat permintaan maaf, Ferdy Sambo tetap ajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik.

BACA JUGA:Heboh Pengemudi Avanza Plat BG Diduga Bobol Kotak Amal di Rejang Lebong

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo.

“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” sambung Ferdy Sambo. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id